Upah Tidak Sesuai UMK, Karyawan PT.BIL Merak Protes
seputarbanten.com – CILEGON , Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK),Telah di tetapkan kenaikannya berdasarkan Sk:Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519-Huk/2015, UMK Kota Cilegon sebesar Rp. 3.078.000.
Kenaikan ini berlaku pada Januari 2016,Akan tetapi PT. Bumi Mulya Indah Lestari (BIL), Yang berada di kawasan industri Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon,Menuai protes karyawan perusahaan tersebut.
Protes Karyawan perusahaan tersebut , karena tidak dibayarkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon, pada saat menerima gaji pada Kamis 28 Januari 2016.
salah seorang karyawan,Yayan, mengaku, Upah yang di terimanya pada bulan ini tidak mengalami kenaikan.
"Saat kami mengambil upah, Teryata upah kami tidak ada perubahan,"Kata Yayan
Atas kejadian tersebut,Yayan bersama rekan karyawan yang lain,Menemui management yang diwakili oleh, Hendra Hadiyanto,selaku Plant Manager PT BIL Merak
Dalam pertemuaan tersebut kata,Yayan,Hendra , Mengelak bahwa upah karyawan tidak naik,akan tetapi terhutang
"Hendra bilang gajih akan terhutang dan akan di bayarkan saat karyawan berhenti,"Cerita yayan, Kepada seputarbanten.com
Dengan kejadian tersebut, Yayan akan
menindak lanjuti permasalahan ini melalui serikat pekerja yang ada.
"Setahu saya upah itu tidak ada yang terhutang,melainkan penangguhan dan itu pun harus sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 231 tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum,"Tegas Yayan
Reportase : Dewan_Sbo#01
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.