Parkir Mobil Dan Tempat Usaha Dibawah Fly Over Merak, Langgar Perda K3
seputarbanten.com- MERAK, Parkir mobil tengki dan sebagai tempat usaha perbaikan mobil, Di Bawah Flyover tol merak yang dilakukan oleh pengusaha yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Cilegon, ini telah melanggar Perda K3
Ungkapan pelanggaran ini diungkap Kepala Dinas Tata Kota Cilegon, Aziz Setia Ade, Dalam wawancaranya kepada seputarbanten.com, jika Lahan terbuka hijau atau fly over jika telah berubah pungsi ini merupakan pelanggaran K3
"Jika telah berubah pungsi taman terbuka hijau atau fly over itu telah melanggar perda K3,"Ungkapnya
Masih Kata, Azis, untuk penegakan perda K3, Tersebut merupakan kewenangan dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
" Untuk penegakan atas pelanggaran alih pungsi tersebut, Itu kewenangan dari pemerintah Kecamatan dan Satpol PP," Tuturnya
Sementara itu, Azis menegaskan jika ada masyarakat yang merasa diresahkan dengan kegiatan tersebut masyarakat bisa membuat aduan pada instasi terkait
"Masyarakat bisa Mengadu pada dinas terkait, agar bisa mendapatkan tanggapan,"Tutupnya
dewan_Sbo#01
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.