Serang

seputarbanten.com-SERANG, Tempat Hiburan Malam Parahiangan yang berada di jalan lingkar selatan kabupaten serang di duga belum memiliki ijin Tanda Daftar Perusahaan Parawisata (TDUP) dan juga membiarkan anak-anak belum cukup usia memasuki tempat hiburan orang dewasa tersebut.
Dari infornasi dan pantauan seputar banten tempat hiburan tersebut, buka hingga pukul 04:00 dini hari.
saat di kompirmasi Pemilik Tempat Hiburan Parahiangan, Ansori Mengaku memiliki TDUP akan tetapi ijin tersebut tengah di pinjam oleh pegawai dinas parawisata kabupaten serang.
"Kita punya TDUP, tapi sekarang ini di pinjam oleh bapak agung dinas parawisata," pengakuannya
Sementara mengenai anak usia di bawah umur yang masuk tempat hiburannya, ia pun mengetahui, namun ia sering kali meralarang anak di bawah umur untuk datang ketempatnya.
"Saya seringkali melarang mereka (yang dibawah umur_Red) dan mengeluarkan mereka yang sudah masuk di dalam," tegasnya.
Namun disayangkan ditempat terpisah, Agung Pegawai Dinas Parawisata Kabupaten Serang yang dimaksud oleh Ansori, Mengelak pernyatan tersebut.
"Kami tidak meminjam atau menahan ijin tersebut akan tetapi ijin tersebut dari BPTPM belum keluar, kalau dari kita hanya memberikan rekomendasi, tetapi sampai saat ini ijin tersebut belum juga keluar," ungkapnya.(CTB-)
Di Duga Belum Memiliki TDUP, Tempat Hiburan Parahiangan Membiarkan Anak-Anak Masuk.

seputarbanten.com-SERANG, Tempat Hiburan Malam Parahiangan yang berada di jalan lingkar selatan kabupaten serang di duga belum memiliki ijin Tanda Daftar Perusahaan Parawisata (TDUP) dan juga membiarkan anak-anak belum cukup usia memasuki tempat hiburan orang dewasa tersebut.
Dari infornasi dan pantauan seputar banten tempat hiburan tersebut, buka hingga pukul 04:00 dini hari.
saat di kompirmasi Pemilik Tempat Hiburan Parahiangan, Ansori Mengaku memiliki TDUP akan tetapi ijin tersebut tengah di pinjam oleh pegawai dinas parawisata kabupaten serang.
"Kita punya TDUP, tapi sekarang ini di pinjam oleh bapak agung dinas parawisata," pengakuannya
Sementara mengenai anak usia di bawah umur yang masuk tempat hiburannya, ia pun mengetahui, namun ia sering kali meralarang anak di bawah umur untuk datang ketempatnya.
"Saya seringkali melarang mereka (yang dibawah umur_Red) dan mengeluarkan mereka yang sudah masuk di dalam," tegasnya.
Namun disayangkan ditempat terpisah, Agung Pegawai Dinas Parawisata Kabupaten Serang yang dimaksud oleh Ansori, Mengelak pernyatan tersebut.
"Kami tidak meminjam atau menahan ijin tersebut akan tetapi ijin tersebut dari BPTPM belum keluar, kalau dari kita hanya memberikan rekomendasi, tetapi sampai saat ini ijin tersebut belum juga keluar," ungkapnya.(CTB-)
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.