Kabupaten Serang

seputarbanten.com-KABUPATENSERANG, Sebanyak 31 kepala desa habis masa jabatannya di tahun 2017 ini. Hal ini di ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Serang Rudi Suhartanto yang bahwa untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa, Pemkab Serang akan menunjuk ASN sebagai penjabat di desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir.
“Dengan habisnya masa jabatan kades maka di tahun ini akan digelar pilkades. Untuk waktunya direncanakan sekitar bulan Juli, setelah Idul Fitri,” katanya
Lebih lanjut Rudi mengaku sampai saat ini pihaknya masih menyusun anggaran biayanya.
“Saat ini kita masih menunggu usulan dari camat soal pengangkatan penjabat sementara kades yang sudah habis masa jabatan,” pengakuannya
Sementara itu Camat Tunjung Teja Tarkul Wasyit menuturkan, di Kecamatan Tunjung Teja ada tiga kepala desa yang habis masa jabatannya per 28 Desember 2016.
"Ketiga desa itu yakni Desa Tunjung Teja, Kemuning dan Desa Pancaregang. Kalaupun kadesnya sudah tidak ada, pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat berjalan normal,” ungkapnya
Tarkul mengatakan, pelayanan di desa dapat berjalan seperti biasa karena pihaknya
sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) kades dari unsur sekretaris desa dan pegawai kecamatan. Ketiganya mulai aktif bekerja terhitung dari semenjak 29 Desember lalu.
“Mereka sudah kita usulkan ke Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Serang untuk diangkat menjadi penjabat kades agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Jika statusnya hanya plt maka dana desa terancam tidak dapat dicairkan,” jelasnya
Ditambahkan Tarkul, seorang plt tidak memiliki kewenangan mencairkan dana desa lantaran diangkat melalui SK camat, sedangkan penjabat SK-nya langsung ditandatangani bupati.
"Maka dari itu peningkatan status dari plt menjadi pejabat sangat dibutuhkan. Supaya roda pemerintahan desa dapat berjalan lancar. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat SK dari bupati sudah bisa diterima,” katanya. (CTB-)
Masa Jabatan 31 Kades Kabupaten Serang Berakhir

seputarbanten.com-KABUPATENSERANG, Sebanyak 31 kepala desa habis masa jabatannya di tahun 2017 ini. Hal ini di ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Serang Rudi Suhartanto yang bahwa untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa, Pemkab Serang akan menunjuk ASN sebagai penjabat di desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir.
“Dengan habisnya masa jabatan kades maka di tahun ini akan digelar pilkades. Untuk waktunya direncanakan sekitar bulan Juli, setelah Idul Fitri,” katanya
Lebih lanjut Rudi mengaku sampai saat ini pihaknya masih menyusun anggaran biayanya.
“Saat ini kita masih menunggu usulan dari camat soal pengangkatan penjabat sementara kades yang sudah habis masa jabatan,” pengakuannya
Sementara itu Camat Tunjung Teja Tarkul Wasyit menuturkan, di Kecamatan Tunjung Teja ada tiga kepala desa yang habis masa jabatannya per 28 Desember 2016.
"Ketiga desa itu yakni Desa Tunjung Teja, Kemuning dan Desa Pancaregang. Kalaupun kadesnya sudah tidak ada, pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat berjalan normal,” ungkapnya
Tarkul mengatakan, pelayanan di desa dapat berjalan seperti biasa karena pihaknya
sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) kades dari unsur sekretaris desa dan pegawai kecamatan. Ketiganya mulai aktif bekerja terhitung dari semenjak 29 Desember lalu.
“Mereka sudah kita usulkan ke Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Serang untuk diangkat menjadi penjabat kades agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Jika statusnya hanya plt maka dana desa terancam tidak dapat dicairkan,” jelasnya
Ditambahkan Tarkul, seorang plt tidak memiliki kewenangan mencairkan dana desa lantaran diangkat melalui SK camat, sedangkan penjabat SK-nya langsung ditandatangani bupati.
"Maka dari itu peningkatan status dari plt menjadi pejabat sangat dibutuhkan. Supaya roda pemerintahan desa dapat berjalan lancar. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat SK dari bupati sudah bisa diterima,” katanya. (CTB-)
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.