Merak

seputarbanten.com-MERAK, Setelah beberapa kali melakukan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Tuntutan warga lingkungan cikuasa pantai dan keramat raya kelurahan gerem atas di gusurnya bangunan rumah milik warga oleh pemerintah kota cilegon, akhirnya pada sidang putusan akhir hari ini (5/1) majelis hakim mengabulkan tuntutan warga.
Menurut Kuasa Hukum Warga Cikuasa Pantai Dan Keramat Raya Evy Shofawi Hayz, Sidang Tuntutan warga kepada pemerintah kota cilegon terkait di gusurnya bangunan rumah warga oleh pemerintah kota cilegon dimenangkan oleh pihaknya.
"Intinya kita menang dalam sidang ini," katanya
Lebih lanjut Evi meminta kepada pemerintah kota cilegon, untuk menaati keputusan dari hasil sidan PTUN serang.
"Pemerintah cilegon harus bisa membangun kembali rumah warga yang telah di gusur atau memberikan ganti rugi atas bangunan tersebut, jika pemerintah kota cilegon tidak mengidahkan keputusan PTUN serang kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut" tegasnya
Sementara itu kuasa hukum dari pemerintah kota cilegon tidak hadir dalam sidang keputusan tersebut.(Dewan)
Tuntutan Warga Korban Gusuran Cikuasa Pantai Dan Keramat Raya Di Kabulkan Dalam Sidang PTUN.

seputarbanten.com-MERAK, Setelah beberapa kali melakukan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Tuntutan warga lingkungan cikuasa pantai dan keramat raya kelurahan gerem atas di gusurnya bangunan rumah milik warga oleh pemerintah kota cilegon, akhirnya pada sidang putusan akhir hari ini (5/1) majelis hakim mengabulkan tuntutan warga.
Menurut Kuasa Hukum Warga Cikuasa Pantai Dan Keramat Raya Evy Shofawi Hayz, Sidang Tuntutan warga kepada pemerintah kota cilegon terkait di gusurnya bangunan rumah warga oleh pemerintah kota cilegon dimenangkan oleh pihaknya.
"Intinya kita menang dalam sidang ini," katanya
Lebih lanjut Evi meminta kepada pemerintah kota cilegon, untuk menaati keputusan dari hasil sidan PTUN serang.
"Pemerintah cilegon harus bisa membangun kembali rumah warga yang telah di gusur atau memberikan ganti rugi atas bangunan tersebut, jika pemerintah kota cilegon tidak mengidahkan keputusan PTUN serang kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut" tegasnya
Sementara itu kuasa hukum dari pemerintah kota cilegon tidak hadir dalam sidang keputusan tersebut.(Dewan)
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.