Ruang Opini
Beberapa hal yang dipandang perlu untuk dilakukannya kajian ulang mengenai optimalisasi dalam penggunaan anggaran dana CSR dari perusahaan. Munculnya Peraturan Daerah (Perda) CSR merupakan bagian dari fenomena implementasi otonomi daerah, namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting diterbitkannya Perda CSR, karena berdasarkan pemberitaan yang ada, wacana yang muncul tidak lepas dari upaya menghimpun dana CSR (Raperda CSR di Rancang, Radar Banten 01/02/2010), bukan pada bagaimana pemerintah mengontrol penerapan CSR perusahaan agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, berjalan berkelanjutan, dan sesuai konsep pemberdayaan masyarakat
CSR Bukan Sarana Pembiayaan (cost centre), Melainkan Tanggung Jawab Sosial Dilingkungan Terdekat Dengan Perusahaan
Sejak
diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah memberikan dampak positif maupun
negatif terhadap aspek politik, ekonomi, maupun sosial. Ada beberapa
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah namun tidak
sepenuhnya dilatarbelakangi oleh kajian terhadap kebutuhan masyarakat
maupun unsur pemangku kepentingan (stakeholder) lain.
Munculnya Perda CSR setidaknya memunculkan 4 (empat) kemungkinan: pertama, ada kesan Pemda berupaya membagi beban tanggungjawab pembangunan kepada perusahaan. kedua, ada upaya meraup dana untuk pembangunan daerah yang bersumber dari pihak ketiga. Ketiga, Pemda berupaya mengelola program CSR satu atap di koordinir oleh Pemda, walaupun belum jelas pola dan tata laksananya. Keempat, pihak perusahaan tidak serius dalam mendesain dan melaksanakan program CSR. (http://www.rahmatullah.net/2011/05/csr-dan-kepentingan-pemerintah-daerah)
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawaban mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, secara khusus didalam masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawaban mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, secara khusus didalam masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Adalah merupakan investasi perusahaan dalam waktu panjang yang sangat diperlukan dalam meminimalisasi dampak sosial, serta lingkungan berhak mendapatkan jaminan terhadap perlindungan alam, dan mendapatkan rehabilitasi, yang bukan saja dilihat sebagai sarana pembiayaan (cost centre) akan tetapi seharusnya sudah menjadi sarana dalam meraih keuntungan (profit centre), yang harus disertai komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan (sustainability development), definisi pembangunan berkelanjutan menurut The Brundtland Comission
Beberapa hal yang dipandang perlu untuk dilakukannya kajian ulang mengenai optimalisasi dalam penggunaan anggaran dana CSR dari perusahaan. Munculnya Peraturan Daerah (Perda) CSR merupakan bagian dari fenomena implementasi otonomi daerah, namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting diterbitkannya Perda CSR, karena berdasarkan pemberitaan yang ada, wacana yang muncul tidak lepas dari upaya menghimpun dana CSR (Raperda CSR di Rancang, Radar Banten 01/02/2010), bukan pada bagaimana pemerintah mengontrol penerapan CSR perusahaan agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, berjalan berkelanjutan, dan sesuai konsep pemberdayaan masyarakat
Membangun Kemitraan Usaha Kecil
Evaluasi yang dimaksud adalah pentingnya membangun kemitraan antara Perusahaan dengann Usaha Kecil, sebagai upaya dalam meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri
melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka 6 Permen BUMN 5/2007), atau sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat
jaringan kemitraan
antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Sedangkan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi
sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka
7 Permen BUMN 5/2007). atau
Berdasarkan Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib
melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan
berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
Membangun Kemitraan, antara LSM, Pemerintah dan Perusahaan.
Untuk bisa bergandeng tangan, bekerja bersama dengan keterlibatan atau partisipasi
yang tinggi dan setara, dari mulai gagasan, perencanaan, pelaksanaan
sampai pada evaluasi dan perawatan pasca program untuk keberlanjutan, demi kemajuan masyarakat. Hal ini akan berdampak pada tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dan legitimasi LSM, Pada dasarnya, LSM, pemerintah dan masyarakat memiliki kepentingan yang
sama terhadap pemberdayaan masyarakat dan tidak ada satu lembaga pun
yang bisa bekerja sendiri untuk pemberdayaan masyarakat.
Transparansi dalam pelaksanaan program CSR adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan.
Publik berhak mengetahui, sejak berupa usulan program hingga penyerahan bantuan, dan yang tak kalah penting adalah transparansi pelaksanaan program dan akuntabilitas berupa laporan, melalui audit keuangan dan audit program, sehingga tidak ada celah korupsi.
Hal-hal inilah yang akan meredam kecemburuan sosial dan kesenjangan sosial, dan program CSR tidak terkesan hanya sebatas mengugurkan kewajiban.
Dewan Redaksi- SBO
Daftar Pustaka :
(http://www.rahmatullah.net/2011/05/csr-dan-kepentingan-pemerintah-daerah)
CSR Forum (Wibisono, 2007)
Raperda CSR di Rancang, Radar Banten 01/02/2010
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.