LSM merupakan Agen Perubahan

Menurut pengamatan Benny
Subianto yang ditulisnya dalam opini Kompas beberapa waktu lalu, LSM
kini sudah banyak yang menjelma menjadi sebuah industri yang tidak lagi
bersifat non profit organization, melainkan lebih mengarah pada profit
organization bahkan company organization! (Kompas/04/05/2007).
Fenomena
yang marak terjadi adalah menjamurnya ormas
lebih merupakan resonansi yang bersifat tidak langsung dari perubahan
sosial, khususnya di negara maju dengan gejala kemunculan new social
movement. Gerakan-gerakan ini berkarakter posmodernist yang ide dan
pendekatannya banyak diadopsi oleh kalangan ormas di Banten. yang selama
ini adalah bahwa "LSM" belum dapat menjadi katalisator dalam tingkat
macro concept."
Sejatinya bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat ("LSM") atau Non Guvermental Organization
(NGO) menurut H. Sumitro Maskun, merupakan usaha mandiri dari kalangan
organisasi swasta yang berciri altruistis, edukatif, agama dan
perlindungan alam lingkungan untuk kesejahteraan umat manusia dalam masa
kini dan masa datang. Usaha "LSM" adalah usaha-usaha kemanusiaan
(Humanisme) yang mengutamakan masyarakat kaum "kecil" sebagai sasaran
pemberian bantuan dalam bidang keterampilan dan cara hidup dan
penghidupan lebih baik.
Melalui "LSM", dapat disampaikan dan diperkenalkan kepada masyarakat
berbagai macam teknologi tepat guna yang dibutuhkan oleh masyarakat dan
dilakukannya usaha-usaha peningkatan pendapatan penduduk, kesempatan
kerja di desa, terutama bagi kaum muda dan wanita.
Peran "LSM" dalam membangkitkan masyarakat desa adalah menghilangkan
penyebab-penyebab pokok dari kemiskinan dan kebutaan-kebutaan,
menghilangkan ketimpangan-ketimpangan struktural yang berakar di
masyarakat dan menghilangkan nilai-nilai budaya yang menghambat
perkembangan masyarakat.
Peran "LSM" selanjutnya adalah
memanfaatkan potensi sumber daya untuk pembangunan, mempersiapkan
masyarakat akan hidup di masa depan secara lebih baik, mengembangkan
keterampilan-keterampilan khusus yang telah timbul di beberapa kalangan
masyarakat tertentu, menciptakan iklim agar masyarakat terdorong untuk
giat berusaha dan lain-lain.
Peran "LSM" sebagai katalisator
pembangunan biasanya dalam bentuk mempengaruhi masyarakat dalam jangka
waktu yang cukup pendek guna untuk menciptakan suasana dapat
terbentuknya organisasi di kalangan masyarakat atau guna menciptakan
struktur dan proses kegiatan masyarakat yang mantap dalam usaha memenuhi
kebutuhan pokok mereka. Sebagai katalisator, "LSM" merupakan "Agent of
change" yang dapat masuk atau menerobos sampai ke lingkungan masyarakat
yang paling bawah, atau dapat melakukan pengawasan sehingga menciptakan check and balances, dan juga memiliki peranan untuk memonitoring
segala kegiatan Pemerintah dan berhak melakukan protes bila hal tersebut
dinilai tidak baik dan tidak sejalan dengan tujuan masyarakat.Saat keputusan menimbulkan kerugian dalam berbagai kebijakan, maka
lahirlah sejumlah gerakan untuk memberikan pengayaan dan pendampingan
khusus bagi yang mendapatkan perlakuan tidak adil.
Pendampingan-pendampingan tersebut, baik yang dilakukan oleh Lembaga
Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga
pengayaan yang fokus dengan perjuangan keadilan sosial sebagai suatu
bentuk advokasi.
Suatu
kenyataan yang harus diakui bersama bahwa ada beberapa kelemahan yang
sangat mendasar dari hadirnya LSM, Kelemahan yang disebabkan oleh
beberapa faktor yang kemudian yang terjadi adalah proses-proses kerja
LSM tidak lagi murni, bahkan jauh dari tujuan-tujuan pendirian Lembaga
itu sendiri, bahkan sangat dimungkinkan bahwa LSM :
a.
Keterbatasan
keuangan (tingkat keberlanjutannya rendah)
b.
Keterbatasan kapasitas
institusi/kelembagaan
c.
Tertutupnya/kurangnya
komunikasi intern organisasi dan/atau koordinasi
d.
Intervensi
dalam skala yang kecil
e.
Kurangnya
pemahaman akan konteks sosial ekonomi yang lebih luas
f.
Sikap terpola (paternalistic)
membatasi tingkat keterlibatan partisipatif dalam desain program/proyek.
g.
Terbatasnya
cara pendekatan atas suatu masalah atau
h. Kepemilikan
teritorial” dari suatu daerah atau proyek mengurangi kerjasama antara
badan-badan, terlihat seperti ancaman atau adanya persaingan.
Ruang Opini - Redaktur SBO
Ruang Opini - Redaktur SBO
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.