Kota Cilegon
Dengan kebijakan pemkot Cilegon tersebut, setiap wilayah kelurahan mendapatkan dana alokasi pembangunan wilayah kelurahan, dengan jumlah yang variatif yang disesuaikan dengan melihat geografis wilayahnya dan jumlah penduduk, DPW-KEL tersebut dipergunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Dengan merealisasikan setiap Kelurahan di kota Cilegon, dengan mendapatkan DPW-KEL paling sedikitnya sebesar antara 1,4 hingga 2 milyar pertahun atau menggunakan dana sebesar 5% dari APBD kota Cilegon.
Redaksi-SBO
Alokasi Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-KEL) Se-Kota Cilegon dan Tantangannya
Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari tujuan bangsa
Indonesia yang pada intinya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Yang kemudian dirumskan dalam undang-undang Nomor 32
Tahun 2004, daerah memiliki kewenangan untuk
membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta,
prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Agar pembangunan tepat sasaran, maka kebijakan pemerintah
kota Cilegon dirasa sudah tepat, dan kita sebagai masyarakat tentunya
berharap banyak dari pelaksanaan pembangunan dapat terselenggara dengan merata
disetiap wilayah kelurahan, dengan memperhatikan skala prioritas kebutuhan
masyarakat itu sendiri. bahwa
dalam pelaksanaannya diarahkan kepada wilayah kelurahan untuk mengatur dan
mengurus kegiatan pembangunannya sendiri.
Pembangunan wilayah kelurahan yang merupakan bagian integral
dari pembangunan tata kota juga mencakup
seluruh segi kehidupan masyarakat, Kota Cilegon yang hanya terdiri dari 8 wilayah
Kecamatan dengan 43 Kelurahan.
Dengan kebijakan pemkot Cilegon tersebut, setiap wilayah kelurahan mendapatkan dana alokasi pembangunan wilayah kelurahan, dengan jumlah yang variatif yang disesuaikan dengan melihat geografis wilayahnya dan jumlah penduduk, DPW-KEL tersebut dipergunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Dengan merealisasikan setiap Kelurahan di kota Cilegon, dengan mendapatkan DPW-KEL paling sedikitnya sebesar antara 1,4 hingga 2 milyar pertahun atau menggunakan dana sebesar 5% dari APBD kota Cilegon.
Tantangan
terbesarnya adalah sejauhmana kemampuan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam pemanfaatan
dana tersebut, dalam menyusun
proposal program pembangunan Sarana dan Prasarana Wilayah (Sarpraswil), apakah
sudah melalui kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam masyarakat ?.
Dalam suatu
pekerjaan dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, efisien apabila pekerjaan
tersebut dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan yang telah direncanakan. Dengan
demikian pengawasan pada hakekatnya merupakan tindakan membandingkan antara
hasil dalam kenyataan (dassein) dengan hasil yang diinginkan (das sollen).
Merupakan
kewajaran jika ada kekhawatiran yang muncul jika dana tersebut disalahgunakan,
kita pun tidak bisa menutup mata, Kekhawatiran akan rawannya penyimpangan DPW-KEL
tersebut bukan tidak beralasan, jika berkaca pada era otonomi daerah sekarang, tidak
sedikit yang kemudian terjerat kasus korupsi akibat penyelewengan keuangan
Daerah, bukan hal yang mustahil jika kemudian hari, banyak yang berurusan
dengan hukum karena telah merugikan keuangan daerah. Bisa mungin Praktik
korupsi pun akan berpindah dari kota ke Kelurahan.
Dengan
adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk
meminta informasi terkait penggunaan anggaran, Adalah menjadi catatan penting untuk
dilakukan, dalam mengelola dana yang demikian besar agar dalam penggunaan dana DPW-KEL
tersebut mendapat kawalan serta pengawasan penggunaan DPW-KEL, dari berbagai
elemen baik dari masyarakat maupun dari pemerintah. Dan diperlukan mekanisme
kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan DPW-KEL ini, agar dana
tersebut sesuai dengan peruntukannya dalam meningkatkan pembangunan di wilayah
kelurahan, dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik di Kelurahan.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Kelurahan dan Kelompok Masyarakat dituntut agar lebih akuntabel, dan
harus didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Kelurahan
dan Kelompok Masyarakat (POKMAS). Lembaga Kelurahan, khususnya Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM), dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan
kebijakan Pembangunan di Kelurahan, yang Kemudian harus ada mekanisme ‘check
and balance’, dan ini yang akan
meminimalisir penyalahgunaan keuangan dalam POKMAS.
Pentingnya
pembinaan Pemerintahan Kelurahan agar penyelenggaraan pembangunan yang
dillaksanakan oleh POKMAS dapat berjalan lancar, pemerintah daerah melalui pendelegasian
Dinas Pembangunan Umum (PU) perlu kiranya melakukan pembinaan serta pengawasan
jalannya Pembangunan yang dilakukan POKMAS di Kelurahan. Dan LPM harus memliki kewenangan
tambahan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kelompok Masyarakat sera
sungguh-sungguh sebagai penjelmaan dari masyarakat Kelurahan, pembinaan dan pengawasan
tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan
anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan diwilyah
Kelurahan, serta memberikan sanksi hukum bilamana ada penyimpangan yang
dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS).
Melihat
dana yang dikelola begitu besar, Mampukah kepala Kelurahan beserta Kelompok Masyarakat
menjawab tantangan tersebut?, Sehingga
cita-cita Pemerintah Kota Cilegon dalam meraih penghargaan Adipura dapat
tercapai.
Redaksi-SBO
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.