"Pembeli Menduga Ada Upaya Pungli Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Diwilayah Desa Bojong Juruh Banjarsari-Lebak"
Laporan Jurnalis Lidya Sbo
Seputarbanten.com – Banjarsari Labak Banten, Ditengah upaya pemerintah
yang saat ini, sedang menyerukan untuk pemberantasan pungli atau pungutan liar,
bahkan kemudian terbentuknya Tim Saber Pungli, namun apakah praktik pungutan liar
itu masih tetap ada, belum lama ini, Aji menduga Kepala Desa Bojongjuruh
Kecamatan Banjarsari Kab Lebak, melakukan upaya pungli dalam transaksi jual
beli tanah yang akan dilakukannya diwilayah Saketi - Malingping km 39 Banjarsari
lebak banten, transaksi pun terancam gagal
hanya karena Kepala Desa Bojongjuruh meminta dana senilai Rp. 50.000.000.- secara
paksa terhadap Andre. (18/07/17).
Dugaan tersebut cukup beralasan, sebab
menurut Aji (saudara Andre) yang pada saat itu menyaksikan proses penawaran
jual beli yang dilakukan oleh Andre dan penjual tanah, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) 37 tahun 1998 tentang jabatan PPAT pasal 32, mengatur soal uang jasa
honorarium tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi. Pihaknya juga menyayangan
adanya permintaan dari Kepala Desa yang meminta dana terkesan memaksa
terhadap calon pembeli (andre) sebesar 50 juta.
“Saya merasa keberatan dengan
adanya permintaan sebesar itu, apalagi terkesan memaksa dan biaya yang
dibebankan itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, jika biaya-biaya lain yang
dibebankan tanpa ada landasan yang jelas maka bisa saja itu masuk dalam
kategori pungli, apalagi dalam transaksi
ini melalui Notaris”, Tegas Aji
“selaku pembeli saya hanya
akan mengeluarkan biaya yang normative saja diluar itu seikhlasnya, sayapun tentu
mengerti, apalagi kita sama-sama orang lapangan”, Aji berkilah.
Nada
kekecewaan Aji yang disampaikan kepada SBO, bahwa kepala desa selaku aparatur
pemerintah yang dipilih langsung oleh masyarakat jangan betindak seperti itu, yang
dianggapnya hanya akan menjadi beban bagi masyarakat itu sendiri.
“Jika memang benar apa yang
disampaikan oleh Kepala Desa kepada saya, bahwa sudah menjadi kebiasaan dalam
setiap transaksi jual beli tanah dikenakan biaya sebesar 10 % dari nilai harga tanah,
maka itu sudah bukan lagi masuk dalam kategori percaloaan, dan itu upaya pungli, kalaupun
mau mememinta hasil untuk bisa sama-sama mencicipi, seharusnya jangan sampai
ditarget nyampe 10%, tapi harusnya menerima keiklasan dari pihak penjual
ataupun pihak pembeli”, terang Aji
Secara
terpisah, H. Sukmajaya selaku Kepala Desa Bojongjuruh Kecamatan Banjarsari,
yang pada saat dikunjungi oleh SBO dikantornya, sepi dari para pegawai yang seharusnya berada dikantornya pada saat jam kerja, dan kemudian Harus menunggu kedatangan Kepala Desa ber jam-jam Lamanya, dalam pernyataannya H. Sukmajaya pun mengelak dari tudingan dugaan yang dikeluhkan Aji kepadanya.
“Saya engga pernah mba
meminta kisaran 50 juta nominalnya, ataupun 10 % dari harga kesepakatan jual
beli tanah antara penjual dan pembeli, adapun yang saya sampaikan hanya meminta
secara basa basi saja, dan itupun juga seikhlasnya saja tidak mematok nominal
rupiahnya, itu pun jika ada ya diterima, tapi kalau tidak dikasih ya ga maksa”, ungkap H. Sukmajaya.
Lidya-SBO
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.