Pengusaha lokal Cilegon Ancam Ambil Kembali Material Yang Terpasang Di PT. KrnG Indonesia
Seputarbanten.com – Cilegon, PT. KrnG Indonesia (anak perusahaan PT. Krakatau Posco) dituding oleh TB. Aji Jaya tidak professional dalam memberikan pekerjaan (pembangunan office PT. KrnG Indonesia) PT. Batu Hitam Padmasana. Terkait pembayarannya yang masih menggantung TB. Aji Jaya mengancam akan mengambil kembali material yang sudah digunakan dalam pembangunan Site Office PT. KrnG Indonesia. (21/07/17).
Sebagaimana telah diberitakan SBO pada edisi sebelumnya, TB. Aji
Jaya, menuntut PT. Batu Hitam Padmasana untuk segera melunasi pembayaran
Matrial yang dipesan dari TB. Aji Jaya, atas proyek pembangunan site office PT.
KrNG Indonesia senilai Rp 341.876.900,- terhitung sejak tanggal 5 desember 2015
lalu, yang hingga saat ini belum ada upaya pelunasan.
“Saya akan segera lakukan pengambilan material yang sudah terpasang di
PT. KrnG, saya masih berhak atas material tersebut, PT. KrnG tidak bisa
melarang kami, apalagi jika dikatakan TB. Aji Jaya tidak ada kaitan dengan PT.
KrnG toh materialnya sudah jelas dari TB. Aji Jaya, dan PT. Batu Hitam tahu itu”,
ancam Subhan sebagai pengusaha lokal yang merasa dipermainkan.
Praktisi Hukum Riyadi, SH, memberikan komentarnya
pada saat SBO diminta tanggapannya terkait persoalan ini, Dikatakan Riyadi, secara
fakta hukum TB. Aji Jaya mengirimkan materialnya kepada PT. KrnG Indonesia,
walau secara prosedural memang tidak ada kaitannya antara Sub cont TB. Aji
Jaya, karena TB. Aji Jaya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan
PT. Batu Hitam selaku Main Cont yang diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
PT. KrnG.
“Ada aturan
main yang ketat sebelum PT. KrnG Indonesia memberikan pekerjaan tersebut,
kepada siapa pekerjaan itu akan diberikan, harusnya kepada perusahaan yang professional,
jika kemudian Main Cont itu terrnyata tidak ada kemampuan lantas siapa yang
akan bertanggung jawab jika kejadiannya seperti ini”, Riyadi SH
mempertanyakan.
Ditambahkan Riyadi, “PT. KrnG Indonesia tidak
bisa seenaknya lepas tanggung jawab, karena memang secara fakta material yang
digunakan dalam pembangunan site office PT. KrnG Indonesia adalah material TB.
Aji Jaya maka secara fakta hukum TB Aji Jaya berhak untuk mengambil kembali material
yang sudah dikirimnya dalam pembangunan Site Office PT. KrnG, sesuai dengan
jumlah yang belum dibayarkan kepada TB. Aji Jaya oleh pihak Main Cont”, tegas
Riyadi, SH.
Sementara setelah hal itu dikonfirmasikan kepada
kuasa hukum PT. KrnG Indonesia H. Muhibudin, SH, menjelaskan upaya mediasi
antara pihak TB Aji Jaya dan pihak PT. Batu Hitam Padmasana sudah pernah
ditempuh akan tetapi belum ada kesepakatan.
“saya
selaku kuasa hokum PT KrnG sudah pernah melakukan mediasi dengan pihak Mainkon
dan Subkon akan tetapi belum menemui kesepakatan dikarenakan antara data dari
PT KrnG dan PT Batu Hitam Padmanan dalam pembayaran ada keselisihan anggaran”, ujar
Muhibudin SH
Pada saat SBO, mempertanyakan ancaman TB. Aji
Jaya yang akan mengambil kembali material yang belum dibayarkan, Muhibudin SH
menegaskan PT. Batu Hitam Padmasana belum menyelesaikan pekerjaannya dan sudah
menerima pembayaran 95% dari nilai kontrak yang ada.
“Selama PT.
Batu Hitam belum melakukan serah terima pekerjaan, maka bisa saja TB. Aji Jaya
mengambil kembali materialnya, tapi jika sudah dilakukan serah terima pekerjaan
itu jelas TB. Aji Jaya tidak bisa melakukannya, tapi berbicara Fakta Hukum PT.
KrnG Indonesia sudah membayarkan kepada PT. Batu Hitam Padmanan sejumlah 95%
dari nilai kontrak, yang seharusnya PT. Batu Hitam melakukan pembayaran kepada
Sub Cont nya, sedangkan,” tambah Muhibudin SH.
Rusdianto SH, kuasa hukum dari PT. Batu Hitam
Padmasana saat dikonfirmasi SBO melalui telpon selularnya, menyatakan persoalan
pembayaran material yang digunakan PT. Batu Hitam, akan segera diselesaikan
kepada pihak TB Aji Jaya, selama PT Krng juga membayarkan tagihannya kepada PT.
Batu Hitam
“kami dari
pihak PT. Batu Hitam Padmasana akan menyelesaikannya, bahkan jika persoalan ini
dibawa keranah hukum pun kami siap, tetapi persoalannya PT. KrnG belum
membayarkan sisa tagihannya kepada PT. Batu Hitam Padmasana”, ucap
Rusdianto, SH.
Terkait ancaman TB. Aji Jaya yang ingin mengambil
kembali matrialnya yang sudah digunakan dalam pembangunan Site Office PT KrnG,
Rusdiyanto, SH, mengatakan TB. Aji Jaya tidak bisa serta merta mengambil materialnya,
karena menurut Rusdianto, TB. Aji Jaya tidak ada urusan dengan pihak PT KrnG
Indonesia.
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.