“PT. Batu Hitam Padmasana Belum Selesaikan Pekerjaannya Di PT. KrNG Indonesia Dan Belum Lunasi Tanggung Jawab Pembayarannya Kepada Pengusaha Lokal”
Seputarbanten.com –
Cilegon, Pengusaha lokal Cilegon TB Aji Jaya mengadukan haknya ke PT. KrNG
selaku anak perusahaan dari PT. Krakatau Posco, dengan melayangkan surat tagihan
terhadap PT. Batu Hitam Padmasana, yang kemudian ditembuskan kepada pihak
perusahaan PT. KrNG Indonesia, PT. Krakatau Posco, PT. KIEC, dan PT. Krakatau Posco
Family Association. (01/07/17)
TB. Aji Jaya, menuntut PT. Batu Hitam
Padmasana untuk segera melunasi pembayaran Matrial yang dipesanl dari TB. Aji
Jaya berdasarkan Surat Tagihan TB. Aji Jaya No 008/AJ/VIII/2015,
015/AJ/VIII/2015, 012/AJ/IX/2015, 015/AJ/IX/2015, 013/AJ/IX/2015,
014/AJ/X/2015, dan nota diatas perjanjian sewa menyewa scaffolding PT. Batu
Hitam Padmasana atas proyek pembangunan site office pt KrNG Indonesia senilai
Rp 341.876.900,- terhitung sejak tanggal 5 desember 2015 lalu, yang sampai saat
ini tidak ada realisasinya.
Menurut Subhan selaku penerima kuasa
dari Sub Kontractor dari TB. Aji Jaya, merasa sangat dirugikan, dan tidak
sesuai dengan SPK yang diberikan oleh PT. Batu Hitam kepada TB. Aji Jaya,
pembayaran dilakukan 14 (empat belas) hari setelah matrial dikirimkan pihaknya.
Dalam penuturannya Subhan berharap ada
tanggung jawab moral dari pihak Perusahaan PT. KrNG, “Walau memang harus saya
akui PT. KrNG tidak ada kaitannya dengan TB. Aji Jaya, tapi setidaknya saya
berharap sekali dari pihak perusahaan PT. KrNG ada upaya untuk membantu
penyelesaian antara TB. Aji Jaya dengan PT. Batu Hitam, sebab setiap kali saya
tagih PT. Batu Hitam selalu beralasan tagihannya masih belum dibayarkan oleh
PT. KrNG”. Ucap Subhan kepada SBO.
Dalam konfirmasinya PT. KrNG melalui
kuasa hukumnya, H. Muhibudin, SH, menyatakan bahwa tidak ada kaitan hukum antara
TB. Aji Jaya dengan PT. KrNG, sebab sesuai data yang ada PT. KrNG memberikan
pekerjaan kepada PT. Batu Hisam Padmasana, jadi tidak ada sangkutan apapun
dengan TB. Aji Jaya”, Muhibudin menjelaskan.
Kuasa Hukum PT. KrNG, H. Muhibudin, SH
dalam hal ini sangat menyesalkan PT. Batu Hitam yang dianggapnya belum
menyelesaikan pekerjaannya, “ Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Batu Hitam baru
sekitar 80% nya saja, dan belum ada Berita Acara Serah terima pekerjaan, dan
bisa saja itu kami perkarakan melalui jalur hukum, dan memang itu sudah menjadi
materi dalam musyawarah dipihak kami”, tandas kuasa hukum PT. KrNG.
Yang kemudian dalam wawancara dengan
kuasa hukum PT. KrNG, diakhirinya dengan berpesan kepada pengusaha lokal kota
Cilegon agar berhati –hati dan lebih teliti dalam menerima pekerjaan. “ saya
menghimbau kepada rekan-rekan pengusaha lokal kota Cilegon, agar lebih
melihat-lihat dulu lah, siapa yang memberi pekerjaan, dimana kantornya, jangan
asal menerima pekerjaan”, Ujar Muhibudin.
Kemudian ditambahkan Subhan, “Saya
sangat berharap agar kuasa Hukum PT. KrNG bisa menjembatani dan membantu pengusaha
lokal seperti kami, yang setahu saya PT. KrNG Indonesia ini adalah anak perusahaan
dari PT. Krakatau Posco, yang setahu saya seharusnya PT. KrNG, selaku pemberi
pekerjaan lebih teliti dalam verifikasi atau validasi menyangkut kredibilitas
perusahaan yang akan dilibatkannya, pada saat lelang pekerjaan”. Tandas Subhan.
Lidya-SBO
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.