PT. KBS Merasa Dirugikan Oleh Anak Perusahaan Pertamina
Seputarbanten.com – Cilegon, PT. Krakatau Bandar Samudera mengklaim
merasa telah dirugikan oleh PT. Korindo
Jasa Petra (KJP) yang sejak dua tahun lalu belum membayarkan tagihannya kepada
PT. Krakatau Bandar Samudera, senilai kurang lebih 1038.000 U$ (Rp 14 Milyar). Tagihan
ini berdasarkan perjanjian kontrak yang dilakukan oleh PT. KJP yang telah
menggunakan pelayanan penyandaran kapal Arco Ardjuna di pelabuhan milik anak perusahaan PT Krakatau Steel pada 14-01-2015,
dengan penambahan waktu 2 kali addendum, sehingga jumlah keseluruhan hari kerjanya
selama 288 hari.
Hal itu
ditegaskan oleh kuasa hukum PT. KBS H.Muhibudin.SH kepada kepada SBO,Selasa (25/07) terkait kontrak kerjasama yang dilakukan antara PT. Korindo Jasa
Petra dengan PT. Krakatau Bandar Samudra, tersangkut masalah yang belum kunjung selesai
sehingga dalam hal ini pihak PT. Krakatau Bandar Samudra merasa dirugikan oleh
Pihak konsorsium (PT. KJP). Yang seharusnya PT. KJP segera menyelesaikan sisa
tagihannya sekitar 1038.000 U$ (Rp 14 Milyar) dan biaya penggunaan jaminan
fasilitas senilai Rp 521.918.958.
Diketahui PT. Korindo
Jasa Petra (KJP) didalam kontrak kerjasamanya mengajukan 60 hari akan tetapi
pihak PT. Korindo Jasa Petra (KJP) mengajukan Adendum sebanyak 2 kali dengan
total selama 288 hari dengan nilai kontrak perharinya sebesar 6000 U$/Harinya,
diluar dari fasilitas yang disediakan oleh pihak PT. KBS.
Sementara ditemui terpisah,Dirut PT. KBS Tono Sapoetro, menjelaskan, “Sampai jatuh
temponya PT. Korindo belum juga membayar, melihat ini menyangkut kepentingan Negara
dan kemudian PT. Trans Kontinental selaku Lead Konsorsium, menjamin pembayaran PT.
Korindo maka saat itu kami lepaskan Kapal Arco Ardjuna, Namun demikian untuk menghindari
temuaan audit BPK, maka saat itu harus ada record dari notaris, sebagai bukti
pelaporan bahwa PT. Korindo belum membayarkan tagihan tersebut”, Tegas Tono
Sapoetra.
Terkait hal
tersebut PT. KBS kemudian melakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Serang
yang dimenangkan oleh PT. KBS. Putusan pengadilan PT. Korindo berkewajiban
membayarkan sisa tagihan sebesar 1038.000 U$ (Rp 14 Milyar) serta biaya penggunaan jaminan
fasilitas senilai Rp 521.918.958,- kepada PT. KBS, yang diketahui bahwa PT. PHE (Pertamina Hulu
Energi) selaku owner dari kapal Arco Ardjuna sudah memberikan anggaran kepada PT.
Trans Kontinental selaku penjamin tagihan dari PT. Korindo, untuk kemudian melunasi pembayarannya kepada PT.
KBS.
“Seharusnya PT.
Korindo Jasa Petra segera membayarkannya, jangan dipendam anggarannya yang
menurut PT. PHE (Pertamina Hulu Energi), sudah menurunkan anggaran kepada PT. Trans Kontinental untuk
membayarkan kepada PT. KBS akan tetapi sampai saat ini dari PT. Trans Kontinental ataupun PT.
Korindo Jasa Petra belum juga ada etikad baik untuk melunasi sisa pembayaran yang belum diselesaikan, sesuai dengan nominal yang ada didalam kontrak.” ujar Tono Saputro
Tim Redaksi-SBO
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a comment
Note: only a member of this blog may post a comment.